-
DISTRIK OBAA
" DAMAI BERSEHATI DAN SALING MELAYANI "
KABUPATEN MAPPI -
DISTRIK OBAA
"Perencanaan yang Matang"
MAPPI KE PENTAS DUNIA -
DISTRIK OBAA
"BERSATU MEMBANGUN"
KABUPATEN MAPPI -
Berita Obaa
" Berita & Artikel Seputar Distrik Obaa "
INFOGRAFIS
KINERJA
KEUANGAN
REALISASI PROGRAM
Profil Obaa
Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Govermance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.
KEPALA DISTRIK OBAA
Visi
Misi
Tugas Pokok
Distrik mempunyai tugas membantu Bupati Mappi dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kampung dan kelurahan serta kewenangan lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Distrik menyelenggarakan fungsi:
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Distrik;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kampung dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Mappi yang ada di Distrik;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Mappi.